"Saya tegaskan bahwa saya tidak mengenal seorang wanita yang bernama Feriyani Lim," ujar Abraham, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Saat pengajuan permohonan pembuatan paspor pada 2007 lalu, Feriyani Lim diduga memalsukan dokumen dengan memasukkan namanya dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Padahal, kata Abraham, alamat yang tertera dalam KK tersebut bukanlah alamat rumahnya.
"Alamat tadi yang disampaikan sejak 1999, saya beralamat di rumah saya di jalan Mapala. Saya pribadi bingung dengan KK yang dimaksud karena itu adalah ruko," kata Abraham.
Direktorat Reskrimum Polda Sulselbar menetapkan Abraham sebagai tersangka kasus tindak pidana pemalsuan surat atau tindak pidana administrasi kependudukan. Abraham mengaku tidak melakukan apa yang telah dituduhkan kepadanya sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam hati kecil saya, saya tidak dapat menerima karena apa yang dituduhkan kepada saya sama sekali tidak pernah melakukan dan tidak mengetahui persangkaan ini," ujar Abraham.
Abraham menduga, sejak awal ia telah menjadi target kriminalisasi oleh pihak lain. Apalagi, sejak penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka. Ia menyadari bahwa penetapannya sebagai tersangka merupakan risiko yang menghalangi jalan KPK dalam upaya memberantas korupsi.
"Saya sadar memberantas korupsi yang begitu masif korupsinya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Tapi saya yakin Insya Allah kebenaran akan muncul," kata Abraham.
Polda Sulselbar menetapkan Abraham sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pada 9 Februari 2015 lalu, setelah penyidik melakukan gelar perkara. Namun, penetapan tersangka Samad baru diumumkan pada pagi hari ini.
Atas penetapan tersebut, Polda Sulselbar berencana memeriksa Abraham pada 20 Februari mendatang. Surat panggilan terhadap Abraham bernomor SP.Pgl/208/II/2015/Ditreskrimum. Dalam surat tersebut, Abraham dipanggil untuk didengar keterangannya dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat atau tindak pidana administrasi kependudukan. Abraham disangkakan melanggar Pasal 264 ayat 1 subs Pasal 266 ayat 1 KUHPidana atau Pasal 93 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013.
Waalaikumsalam.
source: kompas
0 Response to "Samad : Saya Tak kenal Feriyani Lim"
Post a Comment